Seorang Pria Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam
- 29 Jun 2026 13:43 WIB
- Yogyakarta
KULON PROGO – Tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di jalan pinggir sawah (bulak sawah), di wilayah Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, Kamis pekan lalu. Hingga saat ini, pendalaman terus dilakukan terhadap kasus ini.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan adanya laporan mengenai insiden tersebut. Kasus ini melibatkan korban berinisial S (63), laki-laki warga Panjatan. Korban dianiaya oleh pelaku berinisial G (50), yang juga merupakan warga Panjatan, Kulonprogo.
"Benar, anggota piket SPKT Polsek Panjatan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa penganiayaan. Pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis sabit," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, jelas Sarjoko, peristiwa penganiayaan ini berawal saat korban S sedang memetik buah kelapa di lahan milik pribadinya. Tidak berselang lama, pelaku G datang ke lokasi kejadian dengan membawa karung plastik warna putih dan sebilah sabit.
Diduga, pelaku datang untuk memanen buah kelapa di lokasi yang sama, mengingat pohon kelapa di tempat tersebut kerap dipetik oleh pelaku. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menghampiri korban sambil berbicara dengan nada yang tidak jelas.
Tanpa alasan yang pasti, pelaku tiba-tiba marah dan melakukan tindakan agresif. Pelaku langsung menyerang korban dengan nengayunkan sabit sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri korban.
"Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban S mengalami luka robek yang cukup serius di kepala bagian belakang. Kondisi daun telinga korban dilaporkan hampir putus," ujarnya.
Sarjoko menjelaskan, tindakan agresif pelaku diduga kuat berkaitan dengan kondisi kesehatan mentalnya. Berdasarkan keterangan awal dan indikasi di lapangan, pelaku G diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pasca kejadian, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami status kejiwaan pelaku secara medis guna menentukan proses hukum berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....