Polsek Mentebah Edukasi Dampak Aktivitas Tambang Ilegal
- 29 Jun 2026 14:41 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Kapuas Hulu - Personel Polsek Mentebah menggelar sosialisasi dan imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Sabtu 27 Juni 2026.
Kegiatan yang menyasar tokoh masyarakat dan warga setempat ini bertujuan memberikan pemahaman hukum serta dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal. Dalam kesempatan tersebut petugas menegaskan bahwa PETI melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 entang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kapolsek Mentebah IPTU Didik Rianto menyampaikan bahwa praktik PETI tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
"Aktivitas PETI mencemari sungai, merusak ekosistem desa, serta sangat berisiko bagi para penambang. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek jika menemukan tambang ilegal di wilayahnya," tegas Kapolsek.
Selain penyampaian materi, petugas juga membentangkan spanduk imbauan "Stop PETI" sebagai bentuk ajakan menjaga kelestarian lingkungan desa. Kegiatan berlangsung aman dan tertib, dan warga yang hadir menyatakan dukungannva terhadao upava kepolisian dalam memberantas tambang ilegal di Kecamatan Mentebah. (ril/din)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....