Warga Perjuangkan Bukit Rentap Jadi Hutan Adat

  • 27 Jun 2026 16:45 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Perjalanan panjang harus dilalui masyarakat Desa Ensaid Panjang dalam upaya melindungi kawasan Bukit Rentap. Setelah bertahun-tahun berstatus Hutan Lindung, warga kini bersama lembaga pendamping tengah mendorong perubahan status kawasan tersebut menjadi Hutan Adat.

Kepala Dusun Ensaid Panjang, Ricardus Sembay, menceritakan bahwa kawasan ini sebenarnya pernah menyandang status Hutan Desa pada kurun waktu 2006 hingga 2014, didampingi oleh lembaga PRCF selama kurang lebih delapan tahun.

"Waktu itu kan ada salah satu lembaga yang mendampingi sepanjang ini adalah namanya PRCF. Mendampingi ini selama kurang lebih 8 tahun," kenang Ricardus Sembay.

Namun status Hutan Desa itu harus terlepas akibat kendala administratif. Saat masa berlaku Surat Keputusan (SK) Hutan Desa habis dan harus diperpanjang, terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif sehingga proses perpanjangan terhambat.

"Mestinya harus kepala desa definitif untuk menghidupkan SK-nya kembali. Di situlah mentoknya kemarin, lalu hutan desa itu hilang, dikembalikan menjadi hutan lindung," jelasnya.

Sejak 2014 hingga 2025 pendampingan sempat terputus. Kini dengan hadirnya kembali lembaga pendamping Uncin Batu, masyarakat menaruh harapan besar agar proses peralihan status menjadi Hutan Adat dapat segera terwujud demi kepastian hak kelola dan perlindungan ekologi yang lebih kuat. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....