Antrean Solar Bersubsidi, Ini Penjelasan Pemkab Malinau

  • 28 Jun 2026 19:03 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemkab Malinau menyatakan penetapan kuota solar bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas, sedangkan pengaturan jumlah kendaraan yang dilayani setiap hari menjadi kebijakan internal masing-masing SPBU.
  • Sopir truk mengeluhkan berkurangnya jumlah kendaraan yang dapat mengisi solar bersubsidi hingga sekitar 40 unit per hari, sehingga antrean semakin panjang dan mengganggu aktivitas angkutan barang.

RRI.CO.ID, Malinau - Antrean panjang truk untuk mendapatkan solar bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Malinau menjadi keluhan para sopir angkutan barang.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan pengaturan penyaluran harian dilakukan oleh masing-masing SPBU.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Erly Sumiati, mengatakan kuota solar bersubsidi dan pertalite untuk setiap kabupaten dan kota ditetapkan secara nasional oleh BPH Migas, kemudian didistribusikan melalui Pertamina kepada lembaga penyalur.

"Secara nasional kuota BBM solar dan pertalite ditetapkan oleh BPH Migas untuk masing-masing kabupaten dan kota. Pada tahun 2026 memang ada penurunan kuota solar dan pertalite untuk Kabupaten Malinau," katanya pada RRI, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Erly, setiap SPBU menerima alokasi penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkan. Di Kabupaten Malinau, rata-rata penyaluran solar bersubsidi di SPBU Beringin mencapai sekitar 70 kiloliter per bulan, sedangkan SPBU Semoga Jaya sekitar 60 kiloliter per bulan.

Ia juga mengatakan, pengaturan jumlah kendaraan yang dapat dilayani setiap hari merupakan kebijakan internal masing-masing SPBU yang disesuaikan dengan ketersediaan stok agar penyaluran dapat dilakukan secara merata kepada konsumen.

"Bukan pemerintah daerah yang mengurangi jumlah pelayanan kepada kendaraan atau truk. Pengaturan itu dilakukan internal SPBU sesuai jumlah solar yang siap mereka salurkan agar tidak ada kendaraan yang berulang-ulang mengisi. Tujuannya supaya semua konsumen bisa mendapatkan jatah solar tersebut," ujarnya.

Erly menambahkan, pada 2026 Kabupaten Malinau memperoleh alokasi 6.094 kiloliter solar bersubsidi dan 13.654 kiloliter pertalite yang didistribusikan ke 12 SPBU di wilayah Kabupaten Malinau.

Sebelumnya, para pengemudi truk mengeluhkan semakin terbatasnya kesempatan untuk mengisi solar bersubsidi setiap hari. Mereka menyebut jumlah kendaraan yang dilayani terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir, dari sekitar 80 unit, kemudian menjadi 60 unit, hingga kini berkisar 40 unit per hari.

Dampaknya, antrean kendaraan semakin panjang. Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi memilih memarkir truk sejak malam hari demi mengamankan antrean.

Menurut mereka, persoalan yang paling dirasakan bukan besaran pembelian solar yang dibatasi, melainkan semakin sedikitnya kendaraan yang memperoleh kesempatan mengisi BBM bersubsidi setiap harinya.

Para sopir berharap mekanisme pembagian kuota dan pengaturan layanan di SPBU dapat disampaikan secara lebih terbuka sehingga kepastian pelayanan bagi angkutan barang dapat terjaga. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....