Dinsos: Tiada Larangan Terima Bansos, Asal Terkena-Terdampak Bencana

  • 26 Jun 2026 23:14 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sibolga memastikan seluruh masyarakat yang terkena maupun terdampak bencana 25 November 2025 lalu, layak diusulkan dan menerima bantuan bencana dari Kementerian sosial (Kemensos), tanpa adanya diskriminasi. Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Sibolga, Agus Ridwan Situmeang mengakui masyarakat dipastikan mendapat bantuan sosial (bansos) bencana berupa stimulan rumah rusak, jaminan hidup (jadup), isi hunian dan pemulihan ekonomi secara bertahap.

Pascabencana kata Agus, pemerintah pusat dan Kemensos telah mengeluarkan regulasi khusus kebencanaan per Januari 2026, tentang penerima manfaat layak menerima bantuan stimulan, salah satunya Permensos Nomor 4 Tahun 2026 hingga regulasi turunannya. Disetiap regulasi baru yang menjadi pedoman Dinsos Sibolga ini, tidak ada pengecualian atau berkaitan dengan larangan akibat status masyarakat, dalam pengusulan data penerima bansos kebencanaan.

“Pemerintah pusat mengeluarkan aturan khusus untuk tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam regulasi khusus yang menjadi pedoman kami ini, tidak ada larangan mengenai penerima bantuan bencana, pastinya bagi masyarakat terkena dan terdampak bencana alam 25 November 2025 lalu,” jelas Agus baru-baru ini, di kantor Dinsos Sibolga.

Kemudian, Agus menyebut bagi masyarakat penerima bansos kebencanaan akan dilakukan tahap verifikasi dan validasi, berbasis By Name By Adress, untuk memastikan keakuratan data. Pihak Dinsos Sibolga juga kata Agus, akan tetap bekerja maksimal untuk memperjuangkan hak seluruh masyarakat, baik yang terkena maupun terdampak bencana, segera dapat terakomodir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....