Razia Miras Ilegal di Tiga Lokasi, Polres Bantul Sita 249 Botol
- 26 Jun 2026 18:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Jajaran Polres Bantul kembali melakukan razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Kamis, 25 Juni 2026. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 249 botol miras ilegal di tiga lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, operasi pertama digelar oleh Unit Reskrim Polsek Kretek di Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Di lokasi tersebut, petugas menyita 180 botol miras berbagai merek.
“Kami melakukan penggerebekan di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku berinisial GWS (24), kami berhasil mengamankan 180 botol miras siap edar,” ucapnya, Jumat, 26 Juni 2026.
Selanjutnya, penggerebekan yang sama juga dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di kawasan Jalan Parangtritis KM 10,5, Sabdodadi sekira pukul 23.00 WIB. Petugas kembali menemukan barang bukti berupa 60 botol miras.
“Di lokasi kedua ini petugas mengamankan pemilik miras yakni HK (28) berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Di waktu yang hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Sewon menerima laporan adanya dugaan penjualan miras tanpa izin di Dusun Ngijo, Bangunharjo. Setelah didatangi, petugas menemukan sembilan botol miras oplosan berukuran 600 mililiter.
“Petugas turut mendata penjual berinisial P (45) yang selanjutnya menjalani pemeriksaan,” katanya.
Dari operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 249 botol. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Rita menegaskan, operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Projotamansari. Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredarannya.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....