Polisi Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Ganja dari Papua Nugini

  • 26 Jun 2026 13:16 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J.H. (33) yang merupakan warga negara Papua Nugini (PNG). Tersangka ditangkap setelah anggota Opsnal Satres Narkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Base G Kiri sekitar pukul 01.30 WIT.

Kasatres Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry Pardede mengatakan, penyidikan terhadap pelaku dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan pada sekitar pukul 02.30 WIT berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti Ganja kering siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 62 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah tas ransel hitam, serta sejumlah plastik bening dan gumpalan lakban yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut,” tutur AKP. Febry Parade.

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga PNG berinisial M. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dengan harga Rp500 ribu per bungkus. Setelah seluruh barang terjual, hasil penjualan akan dibawa kembali ke PNG dan dibagi dengan pemasoknya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dipasarkan di Kota Jayapura. Ini menjadi perhatian serius kami karena jaringan peredaran narkotika lintas batas masih terus berupaya memasukkan barang terlarang ke wilayah Papua," kata AKP. Febry Pardede.

Di tegaskan AKP. Febry, Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka dengan hasil negatif, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....