Gebyar PBB Berhadiah Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak Desa Buruk Bakul
- 25 Jun 2026 10:07 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Bukit Batu menggelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Berhadiah di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Rabu 24 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. Acara dibuka oleh Camat Bukit Batu Acil Esyno dan dihadiri Penjabat Kepala Desa Buruk Bakul Hasanudin, Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bukit Batu Dunny Duvira, perangkat desa, tokoh masyarakat serta para wajib pajak.
Dalam kesempatan itu, Camat Bukit Batu Acil Esyno menyampaikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat Desa Buruk Bakul dalam membayar pajak. Ia menegaskan bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
"Kegiatan seperti Gebyar PBB dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Selain memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk partisipasi warga dalam mendukung kemajuan desa," ujarnya.
Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bukit Batu, Dunny Duvira, mengatakan bahwa optimalisasi PBB-P2 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.
Ia menjelaskan, pengelolaan pajak daerah saat ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami juga mengharapkan peran aktif pemerintah desa dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk melakukan pemutakhiran data objek pajak agar penerimaan daerah semakin optimal dari tahun ke tahun," kata Dunny.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa sangat diperlukan, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap petugas yang menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
"SPPT PBB-P2 dapat disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 September setiap tahunnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki cukup waktu untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan target penerimaan daerah dapat tercapai," ujar Dunny Duvira.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....