Kemenag Kaur Gelar Rapat Pemetaan Kebutuhan Guru MAKN Kaur

  • 24 Jun 2026 23:09 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Kaur – Kementerian Agama Kabupaten Kaur melaksanakan rapat pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) Kaur. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MAKN Kaur pada Selasa, 23 Juni 2026.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut hasil pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk pemerataan serta peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Kaur.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag TU Kemenag Kaur, Nupajarmansyah, M.Pd., bersama Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Hamdani, M.Pd. Selain itu, turut hadir Kasi Penmad serta para kepala madrasah se-Kabupaten Kaur.

Dalam rapat tersebut, Nupajarmansyah menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, sebanyak sembilan guru madrasah akan ditempatkan di MAKN Kaur. Para guru tersebut berasal dari MTsN 1, MTsN 2, MTsN 4, dan MTsN 5 Kabupaten Kaur sesuai hasil usulan pemetaan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Dimana saat ini tim Sumber Daya Manusia dan kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tengah memproses penerbitan surat penugasan. Penugasan tersebut direncanakan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026,"ucapnya.

Selain penugasan guru, rapat juga membahas pengaturan sistem presensi atau tilok bagi guru yang ditugaskan di MAKN Kaur. Sistem ini memungkinkan guru melakukan absensi di dua satuan kerja, yaitu satuan kerja induk dan lokasi penugasan tambahan.

" Dalam rapat kami juga membahas lainnya, seperti kemungkinan pemberian dispensasi jam mengajar bagi guru bersertifikasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya

Nupajarmansyah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kebutuhan guru yang lebih efektif dan berbasis data. Ia berharap pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di MAKN Kaur dapat dilakukan tanpa mengganggu layanan pendidikan di madrasah asal.

Sementara itu, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Hamdani, M.Pd., menyatakan bahwa seluruh proses berjalan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa penugasan guru tetap mengacu pada regulasi serta kebutuhan riil di lapangan.

"Melalui kebijakan ini, diharapkan kebutuhan guru di MAKN Kaur dapat terpenuhi secara optimal. Selain itu, stabilitas proses belajar mengajar di madrasah asal para guru juga tetap terjaga,"tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....