Sebanyak 21 Calon Komisioner KPID Riau Lolos Seleksi

  • 24 Jun 2026 17:47 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026-2029 memasuki tahapan baru. Tim Seleksi (Timsel) resmi mengumumkan sebanyak 21 peserta berhasil lolos seleksi psikotes dan wawancara serta berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Riau.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Syarifah Farradinna, melalui Pengumuman Nomor 024/TIMSEL-KPID/2026 yang diterbitkan pada Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Syarifah, peserta yang dinyatakan lulus telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan Timsel sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau Nomor 021/TIMSEL-KPID/2026, sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus seleksi psikotes dan wawancara," ujar Syarifah.

Para peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang profesi dan selanjutnya akan bersaing pada tahapan akhir untuk memperebutkan kursi komisioner KPID Riau periode 2026-2029. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.

Selain mengumumkan peserta yang lolos, Tim Seleksi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama yang telah dinyatakan lulus. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.

"Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPID Riau yang telah lolos seleksi dengan melampirkan identitas diri serta data dan bukti yang mendukung," katanya.

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik, layanan pos, maupun secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Riau yang berada di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Timsel menetapkan masa penyampaian tanggapan publik berlangsung mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi berikutnya.

Prof Syarifah menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keputusan Tim Seleksi terkait hasil seleksi psikotes dan wawancara bersifat final.

"Seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat," ungkapnya.

Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, perhatian kini tertuju pada tahapan Fit and Proper Test di DPRD Provinsi Riau yang akan menentukan nama-nama calon komisioner KPID Riau untuk masa jabatan 2026-2029.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....