Sebanyak 13 Dokter Internship Fokus Penguatan Praktik dan Pelayanan
- 23 Jun 2026 22:06 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah daerah Kabupaten Kaur tahun 2026 mendapatkan 13 dokter Interensif yang akan melaksanakan pemahiran dan menyelaraskan ilmu akademis dengan praktik lapangan, dan meningkatkan kesiapan klinis sebelum memiliki izin praktik mandiri. Program ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) penuh dari Konsil Kedokteran Indonesia.
Pembimbing dokter internship Kabupaten Kaur, dr Naik Subroto, menjelaskan selama masa penugasan, para dokter akan ditempatkan di tiga titik pelayanan kesehatan di kabupaten kaur yakni RSUD Kaur, Puskesmas Kelam Tengah, dan Puskesmas Simpang Tiga. Penempatan ini bertujuan untuk memperluas pengalaman praktik mereka di berbagai fasilitas layanan kesehatan.
"13 dokter Interensif yang tiba di kabupaten kaur ditempatkan di 3 pelayanan kesehatan, meliputi RSUD Kaur, Puskesmas Kelam Tengah dan Puskesmas Beriang Tinggi. Mereka akan bertugas selama satu tahun di kabupaten kaur,"ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, para dokter internship akan fokus pada pelayanan kesehatan perorangan maupun kesehatan masyarakat. Mereka juga akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan seperti posyandu serta program-program kesehatan yang dilaksanakan di puskesmas.
Selain itu dr Naik juga menyiapkan bahwa kehadiran 13 dokter Interensif di Kabupaten Kaur pada tahun 2026 mengalami keterlambatan selama satu bulan dari jadwal semula. Seharusnya para dokter tersebut sudah tiba pada awal Mei, namun realisasinya baru dapat dilakukan setelah adanya penyesuaian kebijakan.
"Keterlambatan ini terjadi akibat peristiwa meninggalnya seorang dokter internship di Jambi beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan serta seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan di Indonesia. Peristiwa tersebut kemudian mendorong dilakukannya pembahasan mendalam terkait sistem penugasan dan perlindungan bagi dokter internship di seluruh Indonesia,"katanya
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan dokter Interensif. Di antaranya pengaturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pemberian waktu istirahat yang cukup, serta pemberian insentif oleh pemerintah daerah apabila memungkinkan."Selain itu, para dokter juga diupayakan mendapatkan fasilitas pendukung seperti tempat tinggal dan kendaraan operasional sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para dokter dalam menjalankan tugasnya,"tutupnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para dokter internship diharapkan dapat lebih optimal dalam mengaplikasikan dan mengembangkan ilmu yang telah mereka peroleh selama masa pendidikan. Untuk itu diharapkan Untuk itu, diharapkan para dokter mampu memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya di daerah penempatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....