Pemprov Papua Selatan Tetapkan UMP untuk Jamin Kesejahteraan
- 18 Jun 2026 09:38 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,5 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan, Lambertus Fatruan, pada dialog Sa Papsel RRI Merauke menyatakan bahwa kebijakan ini harus ditaati. "Pemerintah pada prinsipnya mendukung supaya dunia usaha bertumbuh, namun hak pekerja juga wajib dipenuhi," ujarnya Kamis, 18 Juni 2026.
Penerapan UMP ini menargetkan perusahaan lokal maupun berskala nasional yang beroperasi di empat kabupaten. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan peran masyarakat untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja.
Meskipun demikian, Lambertus Fatruan menegaskan, penerapan aturan ini tetap mempertimbangkan klasifikasi serta kemampuan finansial dari masing-masing perusahaan. Hal ini sengaja dilakukan agar kebijakan ketenagakerjaan tidak mematikan sektor usaha yang berskala kecil.
Masyarakat luas juga diajak untuk aktif memantau dan berpartisipasi dalam isu ketenagakerjaan daerah ini. RRI Merauke terus membuka ruang interaktif untuk menampung aspirasi warga terkait masalah transmigrasi dan sumber daya manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....