Sosialisasi PBJT Makanan-Minuman Terus Digencarkan
- 17 Jun 2026 15:59 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Selatan -Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Selatan mengajak seluruh pelaku usaha kuliner dan masyarakat untuk mengenal lebih dekat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini ialah atas Jasa Makanan atau Minuman.
PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menjelaskan PBJT Jasa Makanan atau minuman adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan makanan dan minuman. Seperti yang disediakan oleh restoran, kafe, rumah makan dan tempat sejenisnya.
"Jadi ada yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Ini berlaku bagi penyedia jasa makanan dan minuman," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan menyebut terdapat 4 jenis usaha yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu ini. Pertama tempat usaha yang menyediakan layanan penyajian makanan atau minuman dengan meja, kursi, dan peralatan makan.
Kedua jasa katering untuk penyedia makanan dan minuman untuk acara, rapat, pesta, dan sejenisnya. Ketiga penyajian di lokasi tertentu untuk layanan makanan di lokasi yang diinginkan pemesan dan berbeda dengan tempat produksi.
Kemudian yang terkahir penyajian tanpa peralatan, yakni layanan makanan dan minuman dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Keempat objek ini menjadi acuan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
"Pajak ini dikenakan untuk penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, kafe, rumah makan, dan tempat sejenisnya. Selain itu ada ada 4 jenis usaha yang jadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu jasa makan dan minum ini," ujarnya.
Tarif yang ditetapkan dalam pajak ini adalah 10% dari jumlah pembayaran yang diterima penyedia jasa. Pajak ini berlaku baik untuk makan di tempat maupun dibawa pulang.
Badan Pendapatan Daerah menyebut pajak ini bukanlah beban. Namun merupakan wujud kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....