Masyarakat Adat Kaloa Desak Pengesahan Perda dan RUU Masyarakat Adat

  • 13 Jun 2026 00:36 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon — Aksi yang digelar masyarakat adat Negeri Kaloa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (11/6/2026), tidak hanya menyoroti persoalan pergeseran pal batas Taman Nasional Manusela, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Warga mengaku berbagai aktivitas tradisional yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga mulai mengalami pembatasan. Pengambilan damar, pengambilan pasir di Kali Isal, hingga aktivitas berburu untuk kebutuhan pangan disebut semakin sulit dilakukan akibat terbatasnya akses ke kawasan yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun.

Bagi masyarakat adat Kaloa, hutan bukan sekadar kawasan konservasi, melainkan ruang budaya dan sumber kehidupan yang diwariskan oleh leluhur dari generasi ke generasi.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan upaya konservasi tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam.

"Konservasi harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Kami bukan perusak hutan, tetapi bagian dari masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan hidup dari alam secara turun-temurun," tegas Efendi Makualaina mewakili massa aksi.

Masyarakat adat Kaloa juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mengembalikan pal batas TNM ke posisi awal, memberikan kebebasan akses terhadap hasil hutan dan sumber daya alam, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Maluku Tengah, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional.

Menurut warga, keberadaan payung hukum yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat dan wilayah adat yang selama ini mereka tempati dan kelola.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, BPKH, dan pengelola Taman Nasional Manusela segera membuka dialog yang adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat merupakan syarat utama untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....