Kejari Geledah Unmus Terkait Dugaan Korupsi 43 Milyar

  • 10 Jun 2026 06:49 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan di Universitas Musamus terkait dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi perguruan tinggi negeri tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan setelah status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Merauke, Chrispo Simanjuntak, mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa untuk mengamankan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Status penanganan perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Karena sudah masuk penyidikan, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa dan langkah pertama yang dilakukan adalah penggeledahan untuk mengamankan alat bukti serta dokumen-dokumen terkait,” ujar Chrispo Simanjuntak.

Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi program revitalisasi perguruan tinggi negeri di Universitas Musamus dengan nilai anggaran sekitar Rp43 miliar. Dana tersebut berasal dari kementerian untuk mendukung program peningkatan status Universitas Musamus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu boks berisi ratusan dokumen yang terdiri dari dokumen pencairan anggaran, kontrak, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Penyidik juga menelusuri kesesuaian antara kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk spesifikasi barang, volume pekerjaan, serta keberadaan barang yang diadakan.

Chrispo menambahkan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, penanggung jawab kegiatan, pihak penyedia, vendor, hingga jasa ekspedisi guna menelusuri seluruh rangkaian pengadaan dan menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....