Pemkab Wonogiri Fasilitasi Sertifikasi Tanah Bagi Penerima Bantuan

  • 08 Jun 2026 22:20 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Pemerintah Kabupaten Wonogiri mulai mempersiapkan proses sertifikasi hak atas tanah bagi penerima bantuan perumahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam rilisnya, Senin 8 Juni 2026, persiapan tersebut ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Obyek Penerima Bantuan Program Perumahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Wonogiri bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri di Ruang Rapat Gajah Mungkur Setda Kabupaten Wonogiri.

Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu daerah sasaran program sinergitas sertifikasi tanah bagi penerima bantuan perumahan. Dalam program tersebut, terdapat enam bidang tanah yang akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah.

Kegiatan diikuti perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, para camat, kepala desa, hingga calon penerima manfaat.

Kepala DLH Perkim Kabupaten Wonogiri, Bahari, mengatakan sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat penerima bantuan perumahan.

“Sertifikasi tanah diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, memperkuat status hukum kepemilikan aset masyarakat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Selain mendapatkan penjelasan mengenai dukungan pemerintah daerah, peserta juga memperoleh informasi teknis terkait tahapan sertifikasi, persyaratan administrasi, serta dokumen yang harus dipenuhi selama proses pengajuan.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga masyarakat penerima bantuan, memahami mekanisme sertifikasi secara menyeluruh. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah penerima bantuan perumahan. (Ril/Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....