Bupati Pohuwato Serahkan SK Pj Sekda kepada Achmad Jusuf Djuuna
- 09 Jun 2026 05:47 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, GORONTALO – Seiring berakhirnya masa tugas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Bupati Saipul A. Mbuinga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda kepada Achmad Jusuf Djuuna pada Senin (08/06/2026).
Penyerahan SK berdasarkan Keputusan Bupati Pohuwato Nomor T/4.1053/BKPSDM/133-VI ini berlangsung di ruang kerja bupati. Prosesi tersebut disaksikan oleh Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pohuwato, Sutrisno Puluhulawa, bersama jajarannya. Achmad Jusuf Djuuna yang sebelumnya menjabat sebagai Plh Sekda kini ditetapkan sebagai Penjabat Sekda demi menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Penunjukan ini mengacu pada Surat Persetujuan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKPSDM/1063/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026. Berdasarkan persetujuan tersebut, masa penugasan Pj Sekda terhitung mulai 3 Juni 2026 hingga Sekda definitif selesai menjalani cuti, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan selama Sekda definitif melaksanakan cuti untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah.
“Penetapan Penjabat Sekda ini dilakukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Diperlukan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan seluruh perangkat daerah selama Sekda definitif beribadah haji,” ujar Bupati Saipul.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....