Kewenangan Lembaga Negara dalam Menghitung Kerugian Keuangan

  • 09 Jun 2026 19:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Definisi kerugian keuangan negara sangat komprehensif. Dimulai dari fondasi-fondasi penting yaitu fondasi konstitusional. Kemudian turun ke undang-undang dan akhirnya definisi tersebut diaplikasikan ke dalam yurisprudensi dan doktrin hukum.

Landasan normatif keuangan negara berasal pada Undang-Undang pasal 23 ayat 3 tahun 1945. Isinya adalah bahwa APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang telah ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

“Frasa dari kemakmuran rakyat ini mengandung makna yang sangat dalam tentunya secara konstitusional. Makna tersebut menempatkan bahwa rakyat sebagai pemilik sejati atas keuangan negara dan negara hanya berkedudukan sebagai pemegang amanah dari pengelolaan sumber daya publik yang dikelola untuk kepentingan warga,” ucap Syafa Muhammad Aufa Sons dari PUKAT FH UGM dalam Dialog SANKSI di Pro 1 beberapa hari lalu.

Penjelasan keuangan negara dirumuskan dalam pasal 1 angket 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam pasal tersebut didefinisikan keuangan negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dimiliki yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Definisi ini dirumuskan dalam konteks yang sangat luas. Tidak hanya uang tunai tetapi juga berkaitan dengan segala aset dan bentuk kewajiban yang negara miliki terhadap transaksi yang melibatkan negara dan subjek hukum tersebut.

Lebih lanjut pasal 2 dalam undang-undang tersebut menjabarkan cakupan keuangan negara yaitu meliputi hak negara memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman serta kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan penerima negara baik dari APBN maupun APBD, pengeluaran negara dan daerah dan juga kekayaan negara atau daerah yang dikelola sendiri ataupun dari pihak lain.

Terakhir yaitu dari sisi yurisprudensi dan doktrin hukum. Dimensi yuridis dalam hal ini adalah harus bisa membedakan antara keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah pusat dan keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Syafa Muhammad juga mengatakan definisi kerugian keuangan negara mengacu pada pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Pasal tersebut mendefinisikan kerugian daerah atau negara sebagai semua kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun tidak sengaja.

Dari definisi tersebut terdapat elemen kritis yang terkandung di dalamnya. Pertama yaitu frasa nyata dan pasti jumlahnya yang mensyaratkan bahwa kerugian harus dapat dikuantifikasikan secara konkret yang berarti bahwa kerugian tersebut harus bisa dihitung. Kedua yaitu sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang mensyaratkan adanya hubungan koalisi antara perbuatan pelaku dan kerugian yang ditimbulkannya.

Kedua elemen ini menjadi pilar fundamental dalam konstruksi pembuktian perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam perspektif hukum, persyaratan nyata dan pasti ini merupakan adopsi dari doktrin persyaratan kepastian hukum yang menekankan bahwa kerugian dalam konteks hukum publik harus dihitung secara akurat. Bukan sekedar hanya diperkirakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....