Pengadaan Lahan Blok Masela di Tanimbar Dimulai dengan Ritual Adat

  • 04 Jun 2026 12:05 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Proses pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela memasuki babak baru. Satuan Tugas Subjek dan Objek Pengadaan Data serta Status Kepemilikan (PDSK) resmi memulai inventarisasi dan identifikasi lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Guna menghormati kearifan lokal, tahapan krusial ini diawali dengan prosesi ritual adat.

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan transparan demi mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat setempat.

Ritual adat yang digelar sebelum tim turun ke lapangan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang masih mengakar kuat di Tanimbar. Prosesi adat dipimpin langsung oleh tuan tanah Desa Lermatang, disusul doa adat oleh perwakilan empat soa (klan/suku) yang memiliki keterkaitan historis dan hukum atas wilayah tersebut.

Empat soa yang terlibat dalam prosesi tersebut adalah, Soa Batlelempun (diwakili Yulianus Kelbulan), Soa Muswaintaborat (diwakili Philipus Yaran) Soa Ulsuin Nggriase (diwakili Ketua Lembaga Adat Abraham Rangkoly, mewakili Arnolis Rangkoli), dan Soa Olinger Otorempun (diwakili Yonatan Takdare).

Setelah seluruh rangkaian ritual adat selesai, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja Kristen Protestan Lermatang, Pendeta Ruspanah.

"Pemerintah daerah menginginkan seluruh tahapan berjalan secara transparan, objektif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, saat dihubungi dari Ambon, Kamis 4 Juni 2026.

Brampi menjelaskan, inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek di atas lahan 662 hektare ini sangat vital untuk memastikan kejelasan data kepemilikan dan penguasaan lahan. Mengingat kompleksitas masalah pertanahan pada proyek skala besar, keakuratan data di tingkat tapak menjadi kunci.

Secara teknis, Satgas PDSK akan melakukan pendataan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Langkah ini diambil agar seluruh data yang diperoleh di lapangan bersifat akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan informasi yang jujur kepada petugas lapangan. Keterbukaan informasi dari masyarakat dinilai akan mempercepat penataan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi warga terdampak maupun kelanjutan proyek Blok Masela itu sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....