Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak
- 03 Jun 2026 07:07 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Muba resmi menyepakati perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut diharapkan memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Muba. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekayu pada Selasa, 2 Juni 2026.
Perubahan regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023. Evaluasi tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, mengatakan pembahasan perubahan perda telah melalui proses bersama DPRD. “Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan raperda ini,” katanya.
Menurut Toha, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan aturan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan perubahan perda menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Regulasi yang adaptif dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Toha menegaskan perubahan perda merupakan bentuk respons terhadap dinamika regulasi nasional yang terus berkembang. “Perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional,” ujarnya.
Selain mendukung pelayanan publik, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan. Pendapatan tersebut menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.
Bupati menilai kesepakatan itu mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Muba. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda. Pembahasan intensif dinilai menjadi faktor penting hingga raperda dapat disetujui bersama.
“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Muba senantiasa terjalin demi kemajuan daerah,” katanya. Ia berharap regulasi baru dapat mendukung kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba, Ahmadi, menilai perubahan perda memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Semoga ditetapkannya peraturan daerah akan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba,” ujarnya. Ia berharap target pembangunan daerah dapat tercapai lebih cepat.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dan jajaran perangkat daerah. Sejumlah anggota DPRD serta kepala organisasi perangkat daerah juga mengikuti agenda tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....