DPRD Ambon Minta Warga Tak Rusaki Fasilitas Publik

  • 02 Jun 2026 17:21 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadli Toisuta meminta warga Kota Ambon untuk tidak merusaki fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah daerah. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya aksi pembakaran terhadap tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang berada di kawasan Batumerah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin malam.

"Mari kita jaga dan rawat fasilitas yang dibangun oleh pemerintah. Bukan bertindak yang dampaknya malah merugikan kita semua," kata Toisuta di Ambon, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, setiap TPS yang dibangun oleh pemerintah bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Selain itu, warga juga tidak perlu berjalan kaki dengan jarak tempuh yang jauh ke lokasi pembuangan sampah.

"Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga bersama. Jika ada tindakan yang merusak, tentu yang dirugikan adalah masyarakat sendiri," ucapnya

Politisi Demokrat itu menegaskan, pembakaran TPS tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Jika terdapat keluhan terkait pengelolaan sampah maupun lokasi TPS, masyarakat diharapkan menyampaikannya melalui jalur yang tepat kepada pemerintah setempat.

"Jangan sampai pemerintah sudah hadir untuk mendekatkan pelayanan, malah masyarakat dari segi kesadaran yang tidak melakukannya," kata Toisuta

Aleg Dapil Sirimau itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum.

"Menjaga kebersihan dan fasilitas publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat di Kota Ambon," tutup Toisuta

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....