Bersiap, Seluruh Produk Wajib Halal Per Oktober 2026
- 30 Mei 2026 22:51 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi produk obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang beredar di masyarakat.
Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, seperti dikutip dari laman resmi BPJPH.
Pemerintah menilai sertifikasi halal kini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi nasional. Industri halal dinilai mampu mendorong pertumbuhan perdagangan, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.
Bahkan, sejumlah negara non muslim disebut telah lebih dulu memanfaatkan potensi besar industri halal sebagai penggerak ekonomi.
BPJPH bersama Kementerian Agama RI pun terus memperkuat implementasi program Wajib Halal 2026. Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat menggunakan bahan baku halal serta aman dikonsumsi.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan persoalan halal memerlukan keterlibatan negara melalui kebijakan publik agar menciptakan ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.
“Masalah halal merupakan wilayah eksternum agama yang memerlukan keterlibatan negara. Kalau tidak diatur dalam kebijakan publik dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” kata Fuad Nasar dalam keterangannya di laman resmi Kementerian Agama, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Fuad menjelaskan sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha biasa karena penetapan halal suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan.
Menurutnya, kebijakan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat sebagaimana amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kebijakan sertifikasi halal bukan sekadar pencantuman label dan syarat administrasi, melainkan transformasi besar menuju terbentuknya ekosistem halal nasional yang terpercaya dan berdaya saing global,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penerapan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia.
BPJPH, kata dia, terus melakukan penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, hingga peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Dengan jumlah penduduk muslim terbesar, potensi sumber daya alam, kekuatan UMKM, serta dukungan kebijakan dan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki modal strategis untuk memimpin industri halal global. Tahun 2026 adalah tahunnya halal,” kata Ahmad Haikal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....