Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, jadi Momentum Pemkab Muba Naikan PAD

  • 31 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin- Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD Muba mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan melalui Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Jumat 29 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Muba RE Aidil Fitri menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pembahasan perubahan perda tersebut. Menurut dia, revisi regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia mengatakan, setelah enam tahun berjalan, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat, tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Penyesuaian ini diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru. Semoga perda ini nantinya dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengapresiasi langkah Pemkab Muba dalam melakukan revisi perda tersebut. Ia berharap perubahan regulasi telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan standar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi kerja keras eksekutif dalam perubahan perda ini. Harapan kami, perda yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat,” kata Afitni.

Ia juga berharap regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan mendukung terwujudnya visi “Muba Maju Lebih Cepat”.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani menilai revisi perda menjadi momentum penting untuk memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi. Menurut Irwin, pemerintah daerah bersama seluruh perangkat terkait perlu bergerak bersama memaksimalkan potensi pendapatan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Ini momentum yang baik untuk berbenah dan meningkatkan PAD. Namun yang paling penting, perda ini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak membebani masyarakat,” tandanya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga harmonisasi APBD dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....