Masa SPMB, Sekolah Diminta Ikuti Aturan Zonasi dan Anti Pungli

  • 29 Mei 2026 05:05 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur mengimbau seluruh sekolah untuk mematuhi aturan zonasi dan memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon siswa di Kabupaten Kaur.

Imbauan tersebut bertujuan agar pemerataan kuota siswa di setiap wilayah dapat terpenuhi dengan baik. Pihak dinas tidak ingin ada penumpukan siswa yang mencolok hanya di sekolah-sekolah tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Dinas Miri Yuniarti mengatakan, Selain zonasi, pengawasan ketat juga difokuskan pada pembersihan segala bentuk pungutan ilegal di lingkungan sekolah. Praktik penarikan uang pendaftaran atau biaya siluman lainnya dilarang keras.

Instansi terkait akan memberikan sanksi administratif berat bagi sekolah yang nekat melanggar aturan. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung dipanggil untuk mempertanggungjawabkannya.

"Intinya kami tegaskan dalam SPMB ini patuhi aturan zonasi baik untuk jenjang SD maupun SMP karena ini sudah ada ketentuannya. Dan satu lagi tidak ada pungutan apapun karena SPMB ini bersifat gratis," ucapnya.

Miri menambahkan, masyarakat dan wali murid diminta ikut aktif memantau jalannya proses penerimaan ini. Orang tua dapat melaporkan indikasi kecurangan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Sinergi dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Kaur juga terus diperkuat sepanjang musim seleksi ini. Pemeriksaan mendadak ke sejumlah sekolah akan dilakukan secara berkala demi menjaga integritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....