Kadin Meminta Pemda Berikan Stimulus Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor
- 27 Mei 2026 04:48 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor menilai, tingginya tarif pajak air tanah di Bumi Tegar Beriman yang dilandasi Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah dianggap memberatkan para pelaku usaha.
Dari regulasi itu, Pemkab Bogor menetapkan tarif air tanah sebesar Rp. 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya yaitu Rp1.500 per meter kubik.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan stimulus bagi para pengusaha yang terdampak kenaikan tarif pajak air bawah tanah tersebut. Ia berharap adanya stimulus dari pemerintah terkait pajak ini. Karena itu juga sangat amat membantu kepada dunia usaha agar mereka terus bisa berjalan.
Menurut Sintha, kenaikan tarif pajak air tanah menjadi beban besar. Karena pada saat yang bersamaan, dunia usaha juga terdampak gejolak global yang memicu memicu gangguan rantai pasok internasional yang mengakibatkan lonjakan biaya produksi.
Sintha menilai pemerintah harus menjaga dan merawat investasi yang ada di Kabupaten Bogor di tengah situasi saat ini. Mengingat Iklim investasi di kabupaten Bogor harus di jaga.
Pemerintah dan para pengusaha harus berjuang bersama-sama di tengah situasi ini saat ini, serta memberikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....