Sekda Sintang Pimpin Tim Kaji Terap Sanitary Landfill ke TPA Batulayang
- 26 Mei 2026 08:36 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan kaji terap tentang pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara modern dengan sistem Sanitary Landfill ke TPA Batulayang milik Pemerintah Kota Pontianak pada Senin, 25 Mei 2026.
Dihadapan perwakilan Pemerintah Kota Pontianak, Kartiyus menjelaskan TPA milik Pemkab Sintang akan ditutup dan sedang dalam pengawasan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI, sehingga perlu mempelajari pengelolaan sampah di TPA agar kedepan lebih baik.
“Kami datang untuk mempelajari strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif. Pemerintah daerah menghadapi tekanan besar karena TPA lama yang sudah penuh akan segera ditutup pada bulan Agustus sesuai arahan kementerian. Terbatasnya anggaran APBD, memaksa kami untuk mengupayakan sistem gotong royong dengan melibatkan pihak swasta guna menyediakan alat berat dan bahan bakar," ujar Kartiyus.
“TP3R juga belum optimal bekerja. Dan kami akan segera membuka TPA di Jerora Satu yang memiliki luas 11 hektar. Sebelum TPA Jerora Satu mulai beroperasi, kami berharap mendapatkan ilmu cara mengelola sampah yang efektif di TPA Batulayang milik Pemerintah Kota Pontianak,” kata Kartiyus.
Sanitary landfill adalah metode pembuangan dan pemrosesan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dirancang secara modern. Sampah ditimbun pada area cekung, dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah setiap hari.
Pemerintah Kota Pontianak telah resmi beralih dari metode pembuangan terbuka (open dumping) ke sistem sanitary landfill dan controlled landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batulayang seluas 4,5 hektare.
Langkah modernisasi ini bertujuan untuk meminimalisir pencemaran air lindi, mengendalikan gas metana, dan menghilangkan bau yang dikeluhkan warga. Aturan buang sampah warga untuk mendukung efektivitas operasional TPA, Pemkot Pontianak memberlakukan aturan jam buang sampah bagi warga dan pelaku usaha di seluruh penjuru kota yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. (Ril/Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....