DPRD Tekankan Penataan Pantai Panjang Harus Libatkan Masyarakat Sekitar
- 25 Mei 2026 23:41 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang hingga Kualo. Evaluasi itu terutama ditujukan terhadap kinerja Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dinilai belum mampu menciptakan kondisi kawasan wisata yang kondusif.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., Senin 25 Mei 2026 mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah kota untuk mendorong pembenahan tata kelola kawasan wisata secara humanis. Hingga kini, DPRD masih mempertanyakan kapan realisasi evaluasi tersebut akan dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Rodi, pemerintah tidak boleh sembarangan menunjuk pengelola kawasan wisata tanpa mempertimbangkan kemampuan dan pemahaman terhadap kondisi masyarakat sekitar. Ia menilai pengelola wisata harus benar-benar memahami situasi lapangan agar citra daerah tetap terjaga dengan baik.
Rodi menegaskan kawasan Pantai Panjang memiliki aktivitas masyarakat yang cukup beragam sehingga perlu dikelola oleh pihak yang memahami lingkungan sekitar. Karena itu, DPRD mendorong agar pengurus Pokdarwis berasal dari masyarakat lokal agar koordinasi dengan pedagang dan warga lebih mudah dilakukan.
Selain persoalan pengelolaan, DPRD juga menyoroti polemik pembongkaran awning dan saung pedagang di kawasan Pantai Panjang. Komisi II DPRD pun menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Bengkulu, Dinas Pariwisata dan perwakilan pedagang untuk mencari solusi atas penertiban tersebut.
Dalam hearing itu, DPRD menyatakan mendukung program penataan kawasan wisata Pantai Panjang. Namun proses penertiban diminta dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Rodi mengatakan para pedagang membutuhkan kepastian terkait tahapan penertiban, relokasi hingga rencana pembangunan kawasan wisata. DPRD tidak ingin para pedagang kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.
Sejumlah pedagang dalam hearing tersebut juga menyampaikan tuntutan ganti rugi atas pembongkaran saung yang nilainya mencapai sekitar Rp80 juta. Meski demikian, DPRD menilai tuntutan tersebut harus memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang jelas.
DPRD Kota Bengkulu juga meminta pemerintah memperjelas legalitas pedagang di kawasan Pantai Panjang. Langkah itu dinilai penting agar penataan kawasan wisata lebih tertib dan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur mengatakan penataan Pantai Panjang dilakukan untuk menegakkan aturan yang selama ini belum berjalan maksimal. Ia menyebut masih ada bangunan yang melanggar ketentuan seperti menggunakan badan jalan dan memiliki ukuran tidak sesuai aturan.
Sehmi memastikan pemerintah tidak berniat menggusur pedagang lama dari kawasan Pantai Panjang. Penataan hanya dilakukan agar kawasan wisata menjadi lebih rapi, tertib dan nyaman bagi para pengunjung.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan pendekatan persuasif tetap dikedepankan selama proses penataan berlangsung. Namun penertiban lanjutan akan tetap dilakukan terhadap bangunan yang kembali berdiri tanpa izin di kawasan Pantai Panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....