Hukum Berqurban dengan Hewan Kambing dan Sapi Betina
- 23 Mei 2026 16:32 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa hari raya Idul adha tahun ini jatuh pada Rabu (27/5/2026). Itu artinya bahwa dalam hitungan beberapa hari lagi umat Islam di Indonesia bahkan dunia akan merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya qurban.
Didalamnya selain ada ibadah sholat idul adha, umat Islam juga disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban. Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu seperti kambing, sapi, kerbau atau juga unta pada hari-hari tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), sebagai bentuk pengorbanan dan wujud ketaatan kepada Allah swt.
Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban memiliki aturan yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi dan ijtihad para ulama, seperti aturan hewan apa, dan seperti apa yang pantas dijadikan kurban. Jangan sampai hewan yang cacat atau tidak layak, justru dijadikan kurban.
Rasulullah saw telah mewanti-wanti umatnya agar tidak mengurbankan hewan yang cacat, di antaranya yang tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
« أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْ
Artinya: Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud).
Selain hal tersebut masih ada pemahaman bahwa hewan yang bisa di qurbankan hanya hewan jantan. Pemahaman seperti ini tidaklah benar, meskipun hewan jantan lebih afdhol.
Namun, jika ingin berqurban dengan hewan berjenis kelamin betina boleh dan hukum berqurban tetap sah. Gus Laits Atsir, salah satu pengasuh pondok pesantren Roudlotus Sholihin desa Kepet Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun saat dihubungi via pesan singkat mengatakan sah saja berqurban dengan hewan betina.
"Nggih mboten napa-napa. sah mawon, ndek nembe kulo bahas pas acara LI dateng Masjid mriki. (Iya Tidak apa-apa. Sah saja. Beberapa waktu lalu baru saja saya bahas di dalam acara LI (Lailatul Ijtima) di Masjid di sini" Kata Gus Laits via pesan singkat whatsapp, Sabtu (23/5/2026).
Hal tersebut berdasarkan mayoritas pendapat para ulama, dikutip dari laman https://nu.or.id/. Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam hal keabsahan kurban, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat seperti jenis ternak yang sah (unta, sapi, kambing), bebas dari cacat, dan telah mencapai umur yang ditentukan:
يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْاُنْثَى بِالْاِجْمَاعِ وَفِي الْاَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيْحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي الْبُوَيْطِي وَبِهِ قَطَعَ كَثِيْرُوْنَ اَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْاُنْثَى
Artinya: Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina (Al-Majmu’ 8/397).
Dengan demikian, berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh. Karena dalam Islam yang tidak diperbolehkan hanya yang cacat. Akan tetapi di negara Indonesia undang-undang mengatur penyembelihan hewan kurban harus yang jantan, karena menimbang beberapa faktor, salah satunya regenerasi keturunan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....