DPRD Pekanbaru Tegas Larang Pungutan Liar di Sekolah, Wali Murid Diminta Laporkan

  • 22 Mei 2026 10:12 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Praktik pungutan liar (pungli) kembali muncul di lingkungan pendidikan Kota Pekanbaru dengan modus memanfaatkan momentum kelulusan siswa. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya biaya uang perpisahan Rp200.000 per siswa di salah satu SD Negeri, yang dianggap memberatkan terutama bagi keluarga berpendapatan rendah.

Tekad Indra Pradana Abidin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dilarang keras memungut biaya wajib dari siswa atau orang tua murid. Ia menekankan garis tegas regulasi Kementerian Pendidikan antara pungutan wajib dan sumbangan sukarela.

“Kalau uang perpisahan dipatok nominalnya dan ada tenggat waktu pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan sumbangan murni bersifat sukarela,” ujar Tekad, Kamis 21 Mei 2026. Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, pungutan liar ditandai oleh nominal yang mengikat, ditentukan sepihak, wajib dibayar, dan memiliki deadline.

Tekad juga mengungkap modus klasik sekolah yang kerap membebani wali murid, yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dahulu lalu dibagi rata ke seluruh siswa. Menurutnya, metode ini merupakan pelanggaran hukum mutlak, karena dasar kegiatan seharusnya mengikuti jumlah sumbangan yang terkumpul, bukan RAB yang ditetapkan lebih dulu.

Komisi III DPRD Pekanbaru mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menindak sekolah yang terbukti melakukan pungli, baik di tingkat SD maupun SMP, serta meminta Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan audit dan pemeriksaan forensik terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Kepala sekolah dianggap paling bertanggung jawab atas pembiaran pelanggaran ini.

Tekad menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada nominal Rp200.000, melainkan kepatuhan ASN terhadap hukum yang berlaku. Dua peraturan menteri, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, secara tegas mengatur larangan pungutan wajib di sekolah dan membedakannya dari sumbangan sukarela.

Untuk membersihkan praktik pungli, Komisi III membuka posko pengaduan, mendorong masyarakat melapor dugaan pungutan liar ke Dinas Pendidikan atau langsung ke parlemen. “Kalau SD bisa mengadu ke Kabid SD, kalau SMP ke Kabid SMP. Kalau mau melapor ke Komisi III juga silakan,” pungkas Tekad, membuka ruang bagi warga Pekanbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....