Satgas ODC Wadanyon KKB di Yahukimo
- 21 Mei 2026 16:36 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil meringkus seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo, dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen.Pol. Faizal Ramadhani mengatakan, YB diamankan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 WIT di ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai.
Dijelaskan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo.
Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, personel Satgas Ops Damai Cartenz melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Dekai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.
Barang bukti yang diamankan di antaranya amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, sejumlah selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, hingga beberapa komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.
“Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Irjen. Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
Irjen. Pol. Faizal Ramadhani menegaskan, aparat keamanan akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kaops Damai Cartenz.
Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, pihak yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata beserta amunisi tanpa izin yang sah.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait pembantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok bersenjata sesuai hasil penyidikan, dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....