DPP Ngawi Fasilitasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk Lalu Lintas Ternak

  • 20 Mei 2026 10:25 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ngawi - Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Ngawi meningkatkan pengawasan hewan ternak menjelang Iduladha. Tidak hanya terhadap hewan yang masuk namun juga hewan yang keluar daerah. DPP Ngawi memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak luar daerah.

Kabid Kesehatan Hewan DPP Kabupaten Ngawi drh Tony Wibowo menyampaikan DPP memfasilitasi surat keterangan sehat bagi peternak yang akan mengirim ternaknya ke luar daerah. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) maka peternak harus memeriksakan ternaknya. Pemeriksaan hewan meliputi fisik, pemeriksaan medis dan pemeriksaan lab.

“Kita juga memfasilitasi kepada pelaku usaha yang hendak mengirim ternaknya atau dagangannya baik sapi maupun kambing, dari Ngawi ke Luar kota. Misal dari Ngawi ke Jakarta, Bekasi atau ke Bogor. Biasanya meminta sertifikat veteriner atau SKKH yang bias akita sebut SV (Sertifikat veteriner)“ungkap drh Tony, Senin 18 Mei 2026.

Drh Tony menjelaskan pemeriksaan untuk memastikan Kesehatan ternak yang akan diperjualbelikan atau dikirim ke luar daerah. SV berlaku satu kali 24 jam untuk hewan yang ada di Kabupaten Ngawi. Namun SV untuk ternak yang akan dikirim ke luar daerah, hanya berlaku satu kali jalan satu pengiriman dengan rentang waktu 30 hari. Dicontohkan pengiriman ternak dari Ngawi tujuan Jakarta.

Drh Tony juga memetakan beberapa penyakit yang rawan terhadap ternak diantaranya Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). DPP juga melarang peternak maupun pedagang memperjualbelikan hewannya yang terjangkit penyakit.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....