UU HAM Direvisi, Pembela HAM Tak Bisa Dikriminalisasi
- 19 Mei 2026 19:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menggelar uji publik terhadap revisi atas Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 di salah satu café di Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa, 19 Mei 2026. Uji publik ini digelar terbuka dan diikuti oleh perwakilan masyarakat sipil.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut uji publik dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat sipil. Mugiyanto mengatakan pihaknya tak ingin merumuskan undang-undang secara sepihak. Masyarakat sipil diharapkan bisa ikut memberikan pandangan. Terlebih nantinya masyarakat juga akan merasakan langsung dampak dari disahkannya undang-undang HAM yang telah direvisi.
“Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” ujar Mugiyanto saat ditemui pada gelaran uji publik, Selasa, 19 Mei 2026.
Mugiyanto menegaskan revisi undang-undang ini mendesak untuk dilakukan. Mengingat undang-undang HAM belum diperbaharui sejak 27 tahun terakhir dan dikhawatirkan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hak asasi manusia saat ini. Dia menyebut ini merupakan bagian dari komitmen Kemenham. Di sisi lain, DPR juga telah mencanangkan revisi undang-undang hak asasi manusia sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Jadi kami berharap 2026 ini nanti undang-undang sudah dibahas di DPR secara partisipatif dan sudah disahkan supaya kita punya undang-undang HAM yang baru, yang sudah sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.
Mugiyanto menyebut ada beberapa poin yang direvisi pada undang-undang HAM. Misalnya, undang-undang lama belum mengatur soal norma baru seperti hak digital dan hak lingkungan hidup. Lalu undang-undang yang baru juga akan turut mengatur perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Mugiyanto menegaskan pihak yang melakukan kerja-kerja penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia tidak boleh dikriminalisasi. Dengan demikian diharapkan tak ada lagi orang yang takut berjuang ataupun takut membela hak masyarakat dan membela kelestarian lingkungan.
“Negara punya kepentingan memastikan itu semua, hak asasi manusia itu dihormati dan dipenuhi. Dan itu ada di Astacita nomor satu presiden sampai membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Di sisi lain, undang-undang HAM yang baru juga menegaskan tanggung jawab HAM yang tidak lagi hanya ada pada negara, tapi juga korporasi. Mugiyanto menjelaskan perusahaan tak bisa lagi menjalankan bisnis yang semena-mena dan merusak lingkungan karena termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tak hanya itu, perusahaan juga tak bisa sembarang membuka usaha tanpa adanya izin dari masyarakat sekitar. Mugiyanto menyebut ini merupakan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
“Tidak boleh tiba-tiba perusahaan datang ke suatu tempat mendirikan pabrik, beroperasi masyarakat sekitar, tidak tahu menahu. Itu tidak boleh. Ya, ke depan akan kita tegakkan,” ucapnya.
Usai uji publik selesai dilaksanakan, Kemenham nantinya akan menunggu paraf kementerian dan lembaga atau panitia antar kementerian (PAK). Kemudian akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi. Selanjutnya dimintakan surat presiden dan diserahkan kepada DPR. Nantinya, proses rapat dengar pendapat juga akan digelar oleh DPR bersama perwakilan masyarakat.
“Walaupun kami menargetkan 2026 sudah disahkan, tapi proses partisipasi publik terus terjadi,” ujar Mugiyanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....