Diduga Tak Ada Itikad Baik, Keluarga Korban Laka Maut di Gamping Laporkan Sopir Truk
- 19 Mei 2026 18:18 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Sebuah insiden kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan truk boks terjadi di Jalan Siliwangi, Ringroad Barat, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada 4 April 2026 lalu. Akibat peristiwa ini, pengendara sepeda motor Dimas Sulistiyo Wibowo dinyatakan meninggal dunia usai sempat dirawat di Rumah Sakit Queen Latifa.
Kuasa hukum keluarga korban Gusti Rian Saputra menyebut pihak sopir truk maupun perusahaan yang menaungi sopir tersebut tidak menunjukkan itikad baik hingga pasca kejadian kecelakaan. Gusti mengatkan pihak keluarga belum menerima permintaan secara langsung dari sopir maupun perusahaan. Untuk itu, pihaknya turut melayangkan laporan ke Polresta Sleman pada Selasa, 18 Mei 2026. Laporan tersebut tertuang pada nomor register LP/A/737/IV/2026/Lantas.
Dalam laporan itu, kuasa hukum turut melaporkan sopir truk berinisial R dan membuka kemungkinan pelaporan terhadap pihak perusahaan. Mereka juga menyiapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.
"Saya mewakili keluarga korban, kami ingin mendesak, mendorong, dan juga memastikan kepada terutama Polres Sleman untuk melakukan proses secara transparan, objektif, dan menegakkan keadilan seadil-adilnya," ujar Gusti saat ditemui di Mapolresta Sleman, Senin, 18 Mei 2026.
Gusti menjelaskan, kecelakaan terjadi sekira pukul 02.30 WIB. Saksi sempat memberikan keterangan posisi truk yang berada di jalur cepat sisi kiri dan berpindah ke sisi kanan secara mendadak untuk berputar arah. Akibatnya, korban Dimas tak memiliki cukup waktu untuk menghindari truk. Gusti menambahkan, ada pula saksi yang mengatakan truk sempat berhenti dan berjalan sangat lambat sebelum berbelok arah secara tiba-tiba. Sementara, Gusti menuturkan truk berkendara dalam kondisi yang tidak layak. Hal ini terlihat dari lampu yang mulai redup.
“Berdasarkan pengamatan saksi kami, lampunya mulai redup. Kemudian secara detail dari jauh sennya juga kurang cukup begitu," ujar Gusti.
| Baca juga: Alarm Darurat Pelecehan Seksual di Kampus |
Di sisi lain, Gusti mengakui ada uang sebesar Rp 500.000 yang diterima keluarga dari pihak sopir. Namun, menurut Gusti besaran uang itu tak bisa menggantikan kerugian dan membayar nyawa korban Dimas. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga turut mendorong Polresta Sleman untuk menangani perkara ini dengan transparan dan objektif.
Sementara, Ayah korban Dimas, Winarko, mengaku sejak awal sudah mengikhlaskan anaknya meninggal karena kecelakaan. Namun dia tetap menuntut adanya perkembangan penanganan dan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini
“Dengan kelanjutannya untuk proses hukum, kok tidak ada dari pihak kepolisian. Cuma tidak memberi keterangan kepada kita sebagai korban," kata Winarko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....