Perdes Perlindungan Anak Jadi Dasar Kuat Pemenuhan Hak Anak
- 18 Mei 2026 19:59 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Anak adalah generasi penerus yang harus dijaga, dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang dapat menjamin dan mengatur terkait upaya perlindungan anak, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak.
Kabid P3A pada Dinas P2KBP3A Nias Selatan, Filiria Laowo, S.KM., M.A.P., mengemukakan, Perdes tersebut akan mengatur bagaimana perlindungan anak di desa masing-masing. Dengan adanya aturan yang jelas, maka Desa dapat mengambil langkah dalam mencegah kekerasan serta memperkuat layanan sosial.
"Dengan Perdes, kita dapat membangun lingkungan yang aman dan ramah anak serta memastikan pembangunan desa memperhatikan kepentingan terbaik anak," ujarnya saat menyampaikan pemaparan pada Workshop Penyusunan Perdes tentang Pengelenggaraan Perlindungan Anak, Senin 18 Mei 2026, di Kantor LOB Ministries. "Itulah beberapa fungsi Perdes ini."
Ia menekankan, Perdes ini bertujuan memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi. Hak anak yang dimaksud adalah hak hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak berpartisipasi.
"Siapa yang bertanggungjawab untuk memenuhi itu adalah kita semua, orangtua, Gugus Tugas Desa Layak Anak dan semua unsur di desa berkewajiban melindungi anak," tegasnya. "Bukan malah menjadi pelaku kekerasan."
Selain itu ia juga menekankan bahwa Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakai bersama dengan BPD. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan tersebut maka semua unsur yang ada di desa wajib hadir dan wajib mengetahui mulai dari unsur anak, Ibu atau perempuan, Kades, Perangkat Desa dan para Tokoh Desa lainnya.
Melalui Perdes ini nantinya, Desa memiliki pedoman dalam melaksanakan program yang mendukung perlindungan anak. Hal ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alat perlindungan masyarakat, pengawasan sosial dan sarana pemberdayaan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....