Pedagang Hewan Kurban Wajib Lengkapi Sertifikat Kesehatan
- 13 Mei 2026 14:20 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pedagang hewan kurban wajib melengkapi seluruh dokumen kesehatan sebelum memasukkan ternak ke wilayah Bangka Belitung. Hal itu diingatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bangka Belitung.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Babel, dokter hewan Herwintarti mengatakan, persyaratan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang karantina hewan.
“Yang pertama harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal berupa KH-1 dari karantina pengeluaran,” ujarnya dalam program Opini Publik di Pro 1 RRI Sungailiat.
Selain itu, pedagang juga wajib melampirkan surat vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpur Skin Disease (LSD) serta hasil uji laboratorium terkait penyakit hewan menular.
Herwintarti menegaskan, apabila ditemukan gejala penyakit berbahaya pada ternak, maka petugas akan melakukan pengujian laboratorium lanjutan.
“Apabila saat pemeriksaan fisik ada gejala yang mengarah ke penyakit berbahaya seperti PMK atau LSD, maka akan dipastikan melalui pengujian laboratorium,” katanya.
Sementara itu, pendengar RRI asal Belinyu, Siti berharap para pedagang mematuhi aturan tersebut demi keamanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....