Penataan Guru Honorer Diperketat, Sekolah Negeri Wajib Diisi ASN Mulai 2027
- 12 Mei 2026 14:41 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan tenaga honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Namun, mulai 1 Januari 2027 tidak diperkenankan lagi adanya penugasan guru honorer baru di sekolah negeri.
Ke depan, seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertata dan profesional.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mengambil langkah lanjutan secara khusus. Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Pemprov akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan skema penyesuaian sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau para guru honorer agar tidak khawatir terhadap kebijakan ini. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menyiapkan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 2.022 guru honorer di Provinsi Bengkulu yang diangkat melalui surat keputusan kepala sekolah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta standarisasi kompetensi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....