Pemkab Bintan Ajukan Ranperda RTRW 2026–2046 ke DPRD
- 12 Mei 2026 08:40 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan. Agenda rapat meliputi pembukaan Masa Sidang V, penyampaian laporan reses DPRD, serta penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.
Dalam sambutannya, Roby menegaskan RTRW menjadi dasar penting pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bintan. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang, pembangunan antarwilayah, serta menjaga keseimbangan lingkungan.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan percepatan pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Roby, Senin 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dalam rancangan RTRW tersebut, sejumlah program strategis turut dimasukkan, seperti rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan, jalur kereta api, pengembangan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Selain menyampaikan Ranperda RTRW, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pemkab mengapresiasi dukungan dan masukan DPRD terkait penguatan konektivitas wilayah, perlindungan lingkungan, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan,” Ia menambahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan DPRD mendukung pembahasan Ranperda RTRW sebagai arah strategis pembangunan daerah ke depan. DPRD bersama Pemerintah Daerah, lanjutnya, akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“RTRW bukan hanya dokumen tata ruang, tetapi pedoman pembangunan agar lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....