Tindaklanjuti Aduan Nasabah, Ombudsman Gorontalo Tidak Temukan Penyimpangan
- 11 Mei 2026 13:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menerima aduan seorang warga terkait dugaan maladministrasi berupa Dugaan Penyimpangan Prosedur yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Anggrek, Gorontalo Utara. BUMN tersebut diadukan ke Ombudsman karena belum menyerahkan jaminan Sertifikat Hak Milik atas pinjaman yang telah lunas.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan secara langsung pada tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Ruang Kepala BRI Unit Anggrek, Gorontalo Utara.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra mengatakan, dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Regulasi ini mengatur fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, asas kehati-hatian, serta jenis usaha bank umum dan BPR.
“Tim Pemeriksa memperoleh keterangan saat melakukan pemeriksaan bahwa belum diserahkannya jaminan dikarenakan memang Pelapor yang belum mengambil secara langsung setelah pihak Bank memberikan waktu 3 hari setelah pelunasan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak bank berjanji akan menghubungi Pelapor untuk segera mengambil jaminan Pelapor," kata Muslimin, Senin 11 Mei 2026.
Muslimin menambahkan, pihak bank juga telah memberikan jaminan terhadap Pelapor yang dibuktikan dengan surat serah terima jaminan SHM. Ombudsman pun memutuskan telah terdapat penyelesaian dari pihak perbankan terkait aduan Pelapor.
“Ombudsman Gorontalo menetapkan tidak terdapat penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Anggrek Gorontalo Utara yang sebelumnya dinyatakan Pelapor belum menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas pinjaman yang telah lunas," tegasnya.
Jaminan perbankan adalah agunan atau pengaman (jaminan kebendaan/perorangan) yang diserahkan nasabah kepada bank untuk menjamin pelunasan kredit jika terjadi wanprestasi. Jaminan utama berupa keyakinan atas iktikad baik debitur, sedangkan jaminan tambahan berupa aset fisik seperti properti, kendaraan, deposito, atau bank garansi.
Muslimin mengatakan, setelah kredit lunas, bank wajib mengembalikan agunan seperti sertifikat tanah atau rumah beserta surat roya untuk menghapus hak tanggungan dalam 10 hari kerja atau sesuai ketentuan bank. Prosesnya meliputi pengambilan dokumen dengan bukti lunas, lalu melakukan prosedur roya untuk memastikan sertifikat bersih dari catatan utang.
“Berdasarkan data per Mei 2025, Ombudsman RI menerima 148 laporan terkait sektor perbankan, perasuransian, dan penjaminan selama periode 2021 hingga 2025. Sektor perbankan menjadi salah satu penyumbang tinggi pengaduan masyarakat. Pengawasan Ombudsman berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat,“ tandas Muslimin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....