Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

  • 08 Mei 2026 22:10 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin. Prosesi ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, termasuk Kabag Tata Usaha Taufiq, para Kepala Bidang, Pembimas, serta para Ketua Tim Kerja.

Syafitri menyebutkan empat poin utama kerjasama ruang lingkup yang disepakati, meliputi Kepesertaan Program, Pendanaan Iuran, Sosisalisasi Data dan Mekanisme Kerja. “Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Adapun kepesertaan program yakni mencakup pendidik, tenaga kependidikan, serta tenaga pendukung lainnya di lingkungan yayasan pendidikan, Raudhatul Athfal (RA), Madrasah, hingga Pondok Pesantren. Kemudian Pendanaan Iuran: Perlindungan jaminan sosial ini direncanakan bersumber dari Dana BOP/BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama yang disepakati berikutnya terkait Sosialisasi dan Data tentang pelaksanaan edukasi bersama mengenai manfaat program serta pertukaran data informasi pegawai secara berkala. “Kemudian poin keempat tentang Mekanisme Kerja, dimana pelaksanaan MoU akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja (RK) yang disepakati kedua belah pihak,” kata Syafitri.

Syafitri Irwan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman di tingkat pusat. Kerja sama ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.

Untuk memastikan efektivitas program, kedua belah pihak berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun. Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga pendidik dan kependidikan keagamaan di Sumatera Selatan mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial yang optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....