Bupati Instruksikan Perusahaan di Muba Patuhi Aturan Baru Alih Daya
- 01 Mei 2026 11:05 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Bupati Muba Toha Tohet meminta perusahaan di wilayahnya mematuhi aturan baru alih daya
- Sesuai ketentuan Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, tenaga alih daya yang diperbolehkan meliputi kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, serta sektor migas dan pertambangan,
- DIsnaker Muba menegaskan Pemerintah bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi akan menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan
RRI.CO.ID, Muba - Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 menjadi momentum emas bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menegakkan keadilan di sektor ketenagakerjaan. Bupati Toha Tohet mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan baru mengenai pekerja alih daya.
Toha menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengesahan Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Toha memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan di Bumi Serasan Sekate untuk segera menyesuaikan sistem operasional mereka.
"Kami ingatkan para pelaku usaha agar memastikan pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan kesejahteraan buruh. Setiap perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja demi mengejar keuntungan," tegas Bupati dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Regulasi baru ini mengikat seluruh pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya tanpa kecuali di wilayah Muba. Pihak perusahaan harus tunduk sepenuhnya terhadap instruksi Bupati demi menjaga martabat serta hak pekerja.
"Kondusivitas wilayah menjadi kunci utama dalam mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat. Sektor industri harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum agar tercipta perlindungan kerja yang mumpuni," cetusnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan beberapa poin krusial terkait implementasi regulasi tersebut di lapangan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan teknis yang telah tertuang dalam Permenaker terbaru.
"Perusahaan kini hanya boleh menggunakan tenaga alih daya untuk pekerjaan penunjang tertentu. Layanan tersebut meliputi kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, serta sektor migas dan pertambangan," jelasnya.
Penyedia jasa wajib mencatatkan perjanjian alih daya kepada Disnakertrans Muba paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Setiap dokumen kontrak harus memuat rincian upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja secara transparan.
"Pemberi pekerjaan memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan mitra alih daya mematuhi hak-hak normatif pekerja. Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama maksimal dua tahun untuk penyesuaian kontrak yang sedang berjalan," imbuhnya.
Herryandi Sinulingga memperingatkan bahwa pemerintah bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi akan menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan. Pelanggaran aturan jenis pekerjaan dapat berujung pada sanksi pembatasan usaha hingga penundaan perizinan.
Disnakertrans Muba menyediakan kanal komunikasi khusus sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan. Saluran siaga Hubungan Industrial & Jamsostek: +62 813-6690-0084, UPTD Pengawas Tenaga Kerja: +62 812-7883-1140. Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan atau langsung mendatangi kantor di Sekayu untuk konsultasi lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....