Bea Cukai Fakfak Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal
- 30 Apr 2026 12:41 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Bea Cukai Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai, Kamis 30 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Fakfak memusnahkan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang merupakan hasil operasi penindakan di wilayah kerjanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) polos tanpa pita cukai.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 986 bungkus atau setara 19.560 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp29.627.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp14.940.240.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Fakfak juga menerapkan sanksi administratif berupa denda melalui mekanisme ultimum remedium sebagai alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai.
Dari penindakan tersebut, negara berhasil memperoleh pemasukan sebesar Rp33.389.000 dari pembayaran denda oleh pelanggar.

Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Sarjito, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas barang hasil penindakan.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan. Kami ingin memastikan setiap proses penindakan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Rahmat Sarjito.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ancaman hukumnya tidak ringan. Pelaku bisa dipidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta dikenai denda hingga sepuluh kali nilai cukai. Ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” tegasnya.
Bea Cukai Fakfak berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Rahmat Sarjito mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Fakfak dapat ditekan secara signifikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....