Ikut Pemerintah Pusat, Pemkab OKI Terapkan WFH Tiap Jumat
- 17 Apr 2026 08:15 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan itu dilakukan setiap Jumat dan mulai diberlakukan perdana pada 17 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, penerapan berlakunya WFH bukan berarti meliburkan pelayanan publik, melainkan hanya memindahkan lokasi kerja ke rumah masing-masing dengan pengawasan ketat. “Mulai Jumat ini WFH kita terapkan bagi ASN di lingkungan Pemkab OKI,” jelas Antonius.
Antonius mengingatkan, WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja, hanya lokasinya saja yang di rumah. “Tidak semua instansi diperbolehkan menjalankan WFH. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor (work from office/WFO),” ujarnya
Menurut Antonius, pemberlakukan WFH tidak berlaku untuk rumah sakit, puskesmas, layanan perizinan, penanggulangan bencana, Damkar, Satpol PP, hingga layanan Kependudukan tetap siaga di kantor. Antonius juga menjelaskan, pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator juga tetap diminta hadir di kantor guna memastikan roda organisasi berjalan dan koordinasi antarinstansi tetap optimal.
‘’Dalam penerapannya, Pemkab OKI menekankan disiplin komunikasi dan kinerja ASN. Selama jam kerja, ASN wajib aktif dan siaga di perangkat komunikasi serta dilarang mematikan ponsel,” tegas Antonius
ASN juga diwajibkan melakukan absensi dua kali, yakni pagi dan sore, melalui aplikasi presensi berbasis lokasi (GPS) sesuai domisili masing-masing. “Jika absensi dilakukan di luar titik koordinat rumah, maka dianggap tidak sah” tuturnya.
Menurut Antonius, Pemkab OKI juga menerapkan aturan respons cepat. Yang berarti ASN wajib merespons pesan atau panggilan dari atasan dalam waktu kurang dari lima menit.
“Jika tidak merespons tanpa alasan jelas, akan diberikan teguran tertulis. Jika dua kali panggilan tidak dijawab, akan ada sanksi lisan, dan jika berulang bisa berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....