Komisi Satu DPRD Talaud Desak Bupati Teken Edaran WFH
- 15 Apr 2026 13:59 WIB
- Talaud
Poin Utama
- WFH Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Komisi I DPRD Talaud mendesak kepala daerah segera menandatangani surat edaran Work From Home (WFH) bagi ASN.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kebijakan penghematan energi di tengah krisis global akibat perang berdasar kebijakan pemerintah pusat, atau mengurangi mobilitas pemakaian energi BBM dan penghematan lainnya dari ASN.
Rapat dengar pendapat digelar Komisi I DPRD Talaud bersama pemerintah daerah membahas penerapan WFH. Rapat tersebut dihadiri Kepala BKPSDM serta sejumlah pejabat administrator lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Talaud, Moody Gumansalangi, saat memimpin langsung jalannya rapat tersebut, langsung mempertanyakan mekanisme penerapan WFH ASN Talaud.
"WFH sudah mulai diterapkan, namun aturan teknisnya belum diektahui untuk dilaksanakan oleh ASN daerah," ujarnya, Selasa, 15 April 2026.
Ia mengatakan kebijakan WFH telah berjalan, tetapi belum memiliki dasar hukum daerah yang kuat, aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri belum dituangkan dalam peraturan bupati atau edaran resmi.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan di lapangan oleh ASN yang sudah melaksanakannya pada jumat pekan lalu.
"Pelaksanaan sudah berjalan, tetapi dasar hukumnya belum ditetapkan di daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Talaud, Gustaf Atang, menyampaikan draft edaran WFH telah disiapkan. Draft tersebut mencakup pengaturan sistem kerja ASN untuk mengurangi mobilitas dan cara kerja.
Ia menjelaskan saat ini dokumen tersebut masih menunggu persetujuan tanda tangan Bupati Talaud.
"Draft sudah kami siapkan dan tinggal menunggu penandatanganan bupati, dengan beberapa komposisi utamanya sama dengan aturan mendagri dengan presentase tidak semua ASN di Setiap OPD melaksanakan seratus persen aturan tersebut," ucapnya.
Komisi I DPRD Talaud menilai percepatan penetapan edaran tersebut sangat mendesak, pasalnya kebijakan nasional terkait WFH telah diberlakukan sejak awal April 2026, namun turunan aturan WFH ASN Talaud baru mau ditanda tangani.
"Dalam pekan ini sudah harus ditanda tangani, kalau pun oleh karena kepala daerah berada di Manado saat ini karena menghadiri berbagai pertemuan penting oleh pemprov sulut dan instansi pemerintah pusat, mau tidak mau ditunjuk perwakilan dari ASN Talaud untuk pergi ke Manado bertemu kepala daerah agar bisa ditanda tangani surat edaran tersebut,” ucap Moody yang juga pensiunan ASN, mantan kepala Inspektorat Talaud ini.
Komisi I menekankan pentingnya disiplin administrasi dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, dengan adanya edaran resmi, pelaksanaan WFH di Talaud diharapkan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....