Diskominfo Palangka Raya Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- 14 Apr 2026 21:09 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta implementasinya dalam berbagi pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya dan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P Pakpahan.
Dalam sambutannya, Alman menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut menjadi landasan penting dalam upaya melindungi data pribadi masyarakat, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
“Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi kita untuk melindungi data pribadi masyarakat di era digital saat ini. Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Alman.
Ia menambahkan, implementasi yang tepat dalam penggunaan DTSEN diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan data, sekaligus mendukung pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....