Tiga WNA Australia Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
- 13 Apr 2026 05:30 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD kepada Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 April 2026. Ketiganya ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia melalui Merauke pada November 2025 tanpa paspor dan visa yang sah.
Ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan pesawat dari Australia yang sempat transit di area tanpa pemeriksaan imigrasi sebelum mendarat di Merauke. Kasus ini kemudian ditangani melalui proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selama proses penyidikan berlangsung, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ketiganya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses peradilan.
Dua tersangka, ZA dan DTL, dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian terkait masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Sementara pilot pesawat berinisial JVD dikenakan pasal berlapis karena membantu tindak pidana tersebut.
Kasus ini juga melibatkan pengembangan terhadap pihak lain yang terkait dengan penerbangan tersebut. Pengembangan dilakukan terhadap pilot warga negara Indonesia dan perusahaan penerbangan yang terlibat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan penindakan terhadap ketiga WNA tersebut merupakan bentuk perlindungan kedaulatan negara serta komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran oleh warga asing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....