Pemkab Barsel Dorong Warga Sampaikan Aduan Melalui SP4N LAPOR
- 12 Apr 2026 17:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Informasi Publik dan Persandian, Sri Fauziah, pada podcast Sobat Lapor serta LPPL Batuah FM, Jumat, 10 April 2024.
Dalam podcast “Sobat Lapor” pihaknya membahas secara khusus tentang pemanfaatan SP4N LAPOR sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR merupakan sarana resmi, aman, terintegrasi secara nasional dan diawasi langsung oleh Kementerian PAN-RB, Ombudsman Republik Indonesia, serta Staf Kepresidenan RI.
Sri Fauziah juga menjelaskan, SP4N LAPOR merupakan layanan berbasis website yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun apresiasi terhadap pelayanan publik. Dengan layanan ini diharapkan transparansi dan kualitas layanan pemerinta dapat meningkat.
“SP4N LAPOR adalah kanal resmi pemerintah untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, permintaan informasi, hingga apresiasi masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Fauziah menjelaskan, terdapat lima jenis laporan yang dapat disampaikan masyarakat melalui layanan website ini, yaitu pengaduan, aspirasi, permintaan informasi, laporan penyalahgunaan wewenang, serta apresiasi. Contoh laporan yang sering disampaikan antara lain terkait jalan rusak, sampah menumpuk, pelayanan publik yang kurang optimal, hingga usulan perbaikan fasilitas umum.
Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat mengakses website lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan mencantumkan judul laporan, kronologi kejadian, lokasi yang jelas, serta bukti pendukung jika tersedia. Bagi masyarakat yang khawatir identitas bisa terekspos, aduan bisa dilakukan dengan merahasiakan identitas pribadi.
“Identitas pelapor juga dapat dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan,” katanya.
Meski memiliki fungsi yang hampir sama, SP4N LAPOR berbeda dengan dengan layanan darurat 112. Call center 112 digunakan untuk kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, dan bencana, sedangkan SP4N LAPOR digunakan untuk laporan non-darurat yang membutuhkan proses tindak lanjut oleh instansi terkait.
Sri Fauziah mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan SP4N LAPOR sebagai sarana menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jangan takut untuk melapor, karena sistem ini diawasi secara nasional dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....