Kantor Imigrasi Pangkalpinang Paparkan Capaian Kinerja Triwulan I 2026

  • 10 Apr 2026 20:56 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar kegiatan pemaparan capaian kinerja Triwulan I tahun 2026 pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi.

Ahmad Khumaidi menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.826 paspor kepada masyarakat.

"Selain itu, dari sisi pelayanan dan pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencatat 1.179 orang telah menjalani pemeriksaan keimigrasian di sejumlah titik, yakni di Pelabuhan Pangkalbalam, Pelabuhan Tanjung Kalian, Pelabuhan Tanjung Gudang, serta satu terminal khusus milik PT Timah di Mentok," ujarnya.

Dalam upaya pengawasan, Kantor Imigrasi juga melakukan langkah tegas terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat. Tercatat, selama Triwulan I 2026 terdapat 11 permohonan paspor yang ditolak.Menurut Ahmad Khumaidi, angka tersebut justru menjadi indikator positif.

“Ini membahagiakan, karena pada tahun 2024 hingga 2025 rata-rata penolakan mencapai 10 permohonan setiap bulan. Penurunan ini menunjukkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin efektif,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA), masing-masing berasal dari Pakistan dan Italia.

"Keduanya diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai, termasuk kegiatan kerja dan aktivitas olahraga yang bersifat komersial," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khumaidi mengungkapkan bahwa jumlah orang asing yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengalami penurunan tren hingga sekitar 60 persen dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

"Sementara itu, untuk layanan keimigrasian lainnya, tercatat sebanyak 42 permohonan izin tinggal telah diajukan sepanjang Triwulan I tahun ini," katanya.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia.

Sementara itu, Nirwan salah satu masyarakat berharap pengawasan keimigrasian di Pulau dapat semakin dilakukan dengan baik.

"Dengan capaian itu sangat bagus, apalagi penolakan pembuatan paspor 11 orang itu menandakan salah satu upaya pencegahan korban TPPO," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....