Penyelidikan Babi Ilegal di Sisarahili Gamo Kini Wewenang Karantina
- 10 Apr 2026 15:35 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Penanganan kasus babi ilegal yang masuk di kota Gunungsitoli dan diadukan ke Polres Nias melalui 110 tanggal 6 April 2026 telah diserahkan kepada pihak Karantina.
Hal ini disampaikan Kanit 4 Reskrim Polres Nias Ipda Robert Sirait S.H. yang turut hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa HPHK berupa Ternak Babi dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, di TPA Desa Teluk Belukar, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kamis 9 April 2026.
Robert menjelaskan setelah mendapat laporan pihaknya telah memeriksa 7 orang untuk diminta keterangan dan telah menyerahkan 30 ekor babi ilegal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Gunungsitoli pada hari yang sama.
“Dari pihak Polres Nias membawa 7 orang yang diduga sebagai orang yang mengangkut ternak babi tersebut dari kapal ke darat, kemudian kita amankan dan kita mintai keterangan. Yang selanjutnya polres membuat laporan polisi model A namanya temuan, setelah itu kita serahkan pada dinas peternakan dan karantina pada hari itu juga, sementara 7 orang yang telah kita amankan sudah kita kembalikan,” ucap Robert.
Ia menegaskan penanganan kasus ini kini menjadi wewenang karantina melalui penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Karantina.
Hal ini dibenarkan oleh Joko Al Rido selaku Koordinator Tempat Layanan Karantina Gunungsitol. Kepada rri.co.id ia mengatakan untuk penanganan selanjutnya terkait babi illegal ini akan ditangani oleh PPNS Karantina.
“Untuk penanganan selanjutnya ini akan ditangani penyidik pegawai negeri sipil dari karantina dan setahu saya saat ini sudah sampai proses BAP saksi,” kata Joko.
Joko menegaskan setiap orang yang memasukkan media pembawa berupa hewan, ikan maupun tumbuhan yang tidak dilaporkan ke pejabat karantina, kemudian tidak melalui pelabuhan, bandara maupun tempat pemasukan resmi yang ditetapkan pemerintah dapat dipidana dengan pidana 2 tahun dan denda Rp2 milyar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....