Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI Didenda Rp.330 Juta

  • 02 Apr 2026 13:17 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 330 juta kepada PT. Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI). Hal ini terkait, temuan penggunaan TKA ilegal asal Tiongkok di proyek pembangunan PLTU di kawasan Setokok, Batam, Kamis, 2 April 2026.

Ketua Satgas Pengawasan TKA, Jhon Andariasta Barus, menjelaskan, pelanggaran tersebut ditemukan dalam inspeksi yang dilakukan pada 26 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim bergerak cepat membentuk tim pengawasan dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.

”Kita pada saat itu menyusun timnya memang sangat cepat, langsung lakukan sidak,” ujar Jhon Andariasta Barus.

Ketua Satgas Pengawasan TKA yang juga sebagai Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus, mengungkapkan, total TKA yang bekerja di lokasi tersebut berjumlah 142 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang diketahui menggunakan VISA kunjungan jenis C18 dan tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

“Dari hasil temuan kami, 29 TKA tersebut tidak memiliki RPTKA sehingga melanggar ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca: https://berita.rri.co.id/tanjungpinang/regional/2303551/sidak-di-batamindo-satgas-disnakertrans-kepri-jaring-29-tka-tiongkok-ilegal

Akibatnya, perusahaan kontraktor proyek, yaitu PT SBI, dikenakan denda administratif sebesar Rp. 330 juta. Saat ini, pihak Satgas masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan kode pembayaran denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami langsung menyebutkan angka Rp. 330 juta untuk 29 TKA itu akan dikenakan denda,” tuturnya.

Lalu, pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.

“Setelah penetapan dari Kemenaker keluar dan kode billing diterbitkan, mereka akan langsung melakukan pembayaran,” katanya.

Selain pelanggaran terkait TKA, tim juga menemukan sejumlah hal lain yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3). Namun, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan, mengingat fokus utama pengawasan saat ini adalah penggunaan tenaga kerja asing.

Jhon menegaskan, TKA yang bekerja di Wilayah Kepri tanpa melengkapi prosedur administrasi yang diatur dalam ketentuan akan di deportasi. Selain itu juga dikenakan blacklist.

John menambahkan, pelanggaran ini merupakan temuan pertama sejak proyek pembangunan PLTU tersebut berjalan sekitar enam bulan terakhir. Proyek tersebut diketahui berada di kawasan industri Batamindo, dengan PT SBI sebagai kontraktor utama.

”Yang punya proyek itu adalah Batamindo, tapi yang main kontraktornya itu PT. SBI” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....