KPID Babel Perkuat Pengawasan Isi Siaran Lembaga Penyiaran

  • 01 Apr 2026 22:30 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.Id.,Sungailiat- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terus memperkuat pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam Program Opini Publik di Pro 1 RRI Sungailiat , Ketua KPID Bangka Belitung M.Adha Al Kodri menyebutkan bahwa pelanggaran siaran masih kerap terjadi, terutama pada momentum politik seperti pemilihan umum dan pilkada.

“Kami pernah menemukan ada calon yang menguasai program siaran hingga tiga jam. Kami mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik sehingga harus digunakan secara adil,”ujarnya.

KPID juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten siaran yang dinilai melanggar aturan.

“Prestasi KPID sebenarnya bukan menemukan banyak pelanggaran, tetapi ketika tidak ada pelanggaran sama sekali. Artinya lembaga penyiaran sudah taat aturan,” ujarnya.

Pendengar RRI Ramadhan berharap KPID terus memperkuat perannya dalam mengawasi konten siaran agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Media penyiaran punya peran besar dalam mencerdaskan bangsa. Karena itu penting menjaga kualitas dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik,” katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....